Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil atas Bencana Ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
“Masyarakat Sipil Melayangkan Somasi Kepada Presiden Prabowo Karena Tak Kunjung Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional”
Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil atas Bencana Ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
“Masyarakat Sipil Melayangkan Somasi Kepada Presiden Prabowo Karena Tak Kunjung Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional”
Selasa (9/12/2025), koalisi masyarakat sipil menggelar aksi teatrikal di depan gedung Sarinah, Jakarta Pusat, untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Aksi ini untuk menyuarakan kekecewaan terhadap Rezim Prabowo-Gibran yang telah memperburuk situasi pemberantasan korupsi dari berbagai sisi.
Jakarta, 26 November 2025 – Pemberian rehabilitasi bagi terdakwa korupsi PT ASDP oleh Presiden Prabowo merupakan bentuk intervensi politik dalam penegakan hukum. Intervensi ini berimplikasi pada lemahnya independensi penegak hukum dan meningkatkan risiko politisasi kasus korupsi lainnya.
Pada tanggal 11 hingga 13 November 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyelenggarakan pelatihan probity audit untuk 30 aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di Inspektorat Provinsi Aceh. Probity audit merupakan audit yang bersifat independen untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara jujur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum untuk menghindari kecurangan sejak dalam proses perencanaan.
Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga saat ini tak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dalam perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru - Sipiongot di Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi sinyal bahwa lembaga anti rasuah ini telah ‘masuk angin’.
“Ini tidak benar sama sekali. Ini hoaks. Hoaks, benar-benar hoaks,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, 18 November 2025
“Atau sebenarnya ini bukan berita bohong, berita yang tidak pas, tidak benar dan tidak tetap” - kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, 19 November 2025
Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa pada sidang paripurna DPR yang rencananya pada Selasa pekan depan untuk disahkan.
Proses Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada masa sidang ini hanya berlangsung dalam dua hari, pada 12-13 November 2025. Pada rapat tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil. Dari hasil pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP kami mencatat beberapa hal:
Setahun setelah dilantik, kepemimpinan Prabowo-Gibran menunjukkan gejala otoritarianisme yang semakin menebal melalui kebijakan-kebijakan ekonomi – politik komando. Laporan terbaru oleh Gerakan #BersihkanIndonesia hendak menegaskan pola politik-ekonomi komando ini semakin menggeser demokrasi Indonesia ke titik nol. Supremasi sipil dilemahkan, sementara supremasi militer diperkuat sebagai mesin birokrasi negara.