Ada terobosan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cukup menarik. Baru-baru ini, lembaga antikoprupsi ini menyampaikan program untuk masuk lebih jauh ke sentra proses kebijakan penentuan keuangan negara. Untuk itulah, KPK mengirimkan pengamatnya ke arena ruang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Cara-cara ilegal untuk memobilisasi dana kampanye menjadi fakta yang tidak dapat dihindari. Melalui korupsi, pemerasan terhadap kalangan pengusaha, meminta kepada BUMN/BUMD, hingga menggunakan dana dari perjudian, narkotika, sampai pembalakan liar, peserta pemilu menggali sumber keuangan politik.
"Kurang tepat klien kami diperiksa atau dijadikan tersangka."
Mahkamah Agung memvonis Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais enam tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 49,367 miliar. Vonis MA ini jauh lebih berat daripada vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman hanya 2,5 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (28/7), memeriksa dua mantan gubernur Jawa Barat, yaitu Nuriana dan Danny Setiawan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2002-2003 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi.
Selama ini perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap tersangka korupsi masih terhormat. Hal itu tak menimbulkan efek jera, bahkan tersangka tidak bisa dibedakan dari orang lain yang datang ke KPK. Karena itu, semestinya tersangka korupsi diberikan seragam khusus dan diborgol, seperti tersangka lain.
Hidayat Nur Wahid, Amien Rais, Abdurrahman Wahid, WS Rendra, Rizal Ramli, serta sejumlah tokoh nasional mendeklarasikan Komite Penyelamat Kekayaan Negara.
Semua anggota Komisi IXDewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, yang berjumlah 52 orang, disebut menerima dana dari Bank Indonesia, dengan nilai total Rp 21,6 miliar. Pembagian dana berdasarkan fraksi, diberikan secara tunai tanpa tanda terima, dan tidak ada pertanggungjawaban.
Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dituntut empat tahun penjara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya ini dikenai denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti enam bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 1,5 miliar.
Kesempatan para pejabat hukum yang mengikuti Rule of Law Forum di Amerika Serikat (AS) untuk melapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tinggal hari ini (29/7). Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, batas laporan gratifikasi maju karena Rabu (30/7) adalah hari libur memperingati Isra Mikraj.