Kader yang terlibat kasus dipastikan tidak masuk daftar calon legislator.
Nama Faisal juga ada dalam daftar Hamka, yang kini menjadi tersangka kasus itu.
"Menteri yang terbukti bersalah pasti diganti."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menolak usul Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dia menilai usul itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak diatur di dalam UU Antikorupsi.
Artalyta Suryani alias Ayin harus siap-siap mengepak perkakas dari tahanannya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Sebab, polisi yang dititipi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memindahkan Ayin setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengakuan Hamka Yandhu soal aliran dana BI ke sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pengusutan kasus tersebut.
Dua menteri yang disebut-sebut menerima aliran dana Bank Indonesia (BI), Paskah Suzetta dan M.S. Kaban, kelak harus rela kehilangan jabatan. Wapres Jusuf Kalla memastikan, Presiden SBY tak segan mencopot keduanya bila pengadilan dapat membuktikan keterlibatannya dalam kasus korupsi aliran dana BI.
Ada terobosan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cukup menarik. Baru-baru ini, lembaga antikoprupsi ini menyampaikan program untuk masuk lebih jauh ke sentra proses kebijakan penentuan keuangan negara. Untuk itulah, KPK mengirimkan pengamatnya ke arena ruang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Cara-cara ilegal untuk memobilisasi dana kampanye menjadi fakta yang tidak dapat dihindari. Melalui korupsi, pemerasan terhadap kalangan pengusaha, meminta kepada BUMN/BUMD, hingga menggunakan dana dari perjudian, narkotika, sampai pembalakan liar, peserta pemilu menggali sumber keuangan politik.