Penerima Uang Korupsi Jangan Cuma Jadi Saksi

Para penerima uang korupsi, baik dalam kasus aliran dana Bank Indonesia maupun dana APBD, jangan cuma menjadi saksi dalam perkara korupsi. Para penerima uang korupsi itu seharusnya juga menjadi tersangka karena mereka merupakan pihak yang turut serta (medepleger) tindak pidana korupsi.

Penerimaan Siswa Baru; ICW Minta Kejaksaan Agung Usut Dugaan Pungli

Penerimaan siswa baru atau PSB tahun ajaran 2008/2009 di sejumlah sekolah di Jakarta dan beberapa daerah di luar Jakarta diduga sarat dengan pungutan liar. Hasil monitoring Indonesia Corruption Watch atau ICW, orangtua dan calon siswa mengeluhkan banyaknya uang yang mesti mereka keluarkan dalam PSB, mulai dari uang gedung, seragam, lembar kerja siswa, biaya pembelian buku, biaya ekstrakurikuler, hingga beragam pungutan lainnya.

KPK Tunggui Rapat Anggaran; Antisipasi Praktik Suap Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak para anggota DPR yang nakal. Sebab, lembaga superbodi dalam penyidikan korupsi itu bakal memonitor setiap proses penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

Semua Rekan Hamka Akan Dipanggil

Berkas pemeriksaan Hamka Yandhu, tersangka skandal suap dana Bank Indonesia, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pertengahan Agustus nanti.

Pendidikan Antikorupsi Hal yang Niscaya

Satu per satu pejabat negara diseret ke meja hijau. Mulai anggota dewan di tingkat pusat hingga daerah, mantan anggota dewan di tingkat pusat hingga daerah, pejabat tinggi Bank Indonesia (BI), mantan pejabat tinggi BI, pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung), dan seterusnya. Sebab, mereka terlibat kasus korupsi. Telah menghabiskan uang negara demi kepentingan pribadi maupun golongan. Merugikan negara.

Nasionalisme Baru t anpa Korupsi

Refleksi nasionalisme dan proklamasi selalu membahana  sepanjang bulan Agustus. Maklum, pada bulan ini bangsa kita sedang memperingati hari kemerdekaannya. Semangat itu tidak cukup bila hanya diperingati lewat puncaknya, yakni upacara bendera, tetapi mendesak untuk direnungkan lebih mendalam agar tidak hampa dari makna.

Korupsi dan Delegitimasi DPR

Hamka Yandhu akhirnya membeberkan aliran dana haram Bank Indonesia sebesar Rp 24 miliar kepada 52 anggota Komisi IX DPR 1999-2004. Sungguh mencengangkan.

Parlemen Korup?

Kejahatan nyaris sempurna. Konspirasi sistematis dan terstruktur Komisi IX DPR periode 1999-2004 setelah hampir lima tahun baru dapat dibongkar.

Menegaskan Presiden Antikorupsi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memutuskan mempertahankan dua menterinya, Paskah Suzetta dan MS Kaban. Alasannya, ia menunggu proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia yang lebih komprehensif.

Inilah Zaman Bandit Berkeliaran

Sebanyak 52 anggota DPR terlibat suap. Begitu berita harian ini delapan hari lalu. Banyak orang mengatakan mungkin lebih banyak lagi. Mungkin semuanya. Masyarakat yang tak lagi percaya kepada anggota DPR mengusulkan agar DPR dibubarkan.

Subscribe to Subscribe to