Memelihara kemuliaan diri untuk terhindar dari korupsi dalam sebuah iklim yang korup bukanlah perkara sederhana. Pesona uang membuat orang terancam lupa. Lupa menanyakan asal-usulnya, lupa kapasitas yang dimiliki, lupa integritas yang dibangun, dan lupa bahwa ada masa ketika lidah tak bisa berdusta. Semaju-majunya zaman, selera orang terhadap uang tak pernah berubah. Mereka yang hidup dalam pemberhalaan komoditas bahkan tambah parah. Makin kreatif cara mendapatkannya, tapi makin minus keberadabannya.
Kali pertama anggota DPR divonis penjara dalam perkara korupsi. Terdakwanya adalah mantan anggota Komisi IV DPR Saleh Djasit. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin (28/8), Saleh yang mantan gubernur Riau itu dihukum empat tahun setelah dianggap bertanggung jawab dalam kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di provinsi yang pernah dipimpinnya.
Sidang Pleidoi Kasus Suap Jaksa Rp 6 Miliar
Urip Tri Gunawan benar-benar tidak terima dituntut 15 tahun dan denda Rp 250 juta dalam kasus penerimaan suap USD 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin. Karena itu, dalam materi pleidoi dalam sidang kemarin (28/8), Urip balas menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap berani Agus Condro membongkar kasus suap pemilihan deputi gubernur senior BI bukannya mendapat pujian. Politikus asal Batang, Jateng, itu harus menerima kenyataan diberhentikan dari keanggotaan DPR oleh DPP PDIP.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P membenarkan adanya pertemuan antara anggotanya yang duduk di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, sebagaimana disampaikan Agus Condro Prayitno.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/8), mendatangi Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan kasus pengelolaan biaya perkara. Selain mengumpulkan data, dalam penyelidikan ini mereka juga meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Mahkamah Agung.
KPK tak prioritaskan laporan Agus Condro.
Agus Condro Prayitno mengungkapkan tawaran suap Rp 500 juta yang diterima dia dan koleganya muncul dalam pertemuan di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan. Pertemuan beberapa hari sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004 itu dihadiri sekitar 10 orang.
Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI mengakui tidak sanggup bila harus mengaudit rekening dana kampanye sebanyak lebih kurang 20.000 rekening. Untuk itu, IAI meminta supaya pelaporan keuangan dana kampanye parpol hanya ada satu rekening untuk setiap parpol.
Majelis Kehormatan Jaksa merekomendasikan agar lima jaksa diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Tiga di antaranya sudah menjalani hukuman pidana.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Mayjen (Purn) Subarda Midjaja menjadi empat tahun penjara. Semula, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial ABRI atau Asabri itu lima tahun penjara.