Penyerapan APBD dan E-Procurement

Penyerapan yang rendah terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah masih terjadi hingga akhir semester I/2008. Fakta menunjukkan bahwa hampir di semua daerah, tingkat penyerapan APBD rata-rata di bawah 30 persen. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan di depan Dewan Perwakilan Daerah pada 22 Agustus 2008 menyatakan keprihatinannya karena masih rendahnya penyerapan APBD (Media Indonesia, 1 September 2008). Penyerapan anggaran APBD yang rendah dan lambat itu tentu menyebabkan pertumbuhan ekonomi daerah terganggu dan pembangunan daerah menjadi mandek akibat banyaknya proyek yang tak digarap.

Penyerapan APBD yang rendah itu terjadi karena beberapa hal. Pertama, proses pengesahan APBD oleh DPRD yang memakan waktu lama. Contoh yang paling ekstrem, APBD Provinsi DKI Jakarta baru disahkan pada 29 Agustus 2008, meskipun sudah dibahas selama delapan bulan. Ini proses pengesahan APBD paling lama sepanjang sejarah DKI Jakarta. Akibatnya, APBD DKI 2008 sebesar Rp 20,25 triliun baru bisa digunakan pada pekan kedua September 2008. Artinya, dana yang mestinya untuk satu tahun itu hanya digunakan untuk 100 hari kerja.

Kedua, selain kesalahan daerah, rantai birokrasi yang panjang dan rumit di tingkat pemerintah pusat dalam pembahasan usul anggaran belanja daerah menghambat realisasi belanja. Ketiga, banyaknya pejabat daerah yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat korupsi anggaran membuat ciut nyali pejabat daerah untuk menggunakan anggaran. Mereka takut memakai anggaran, karena kesalahan--apalagi disengaja--dalam penggunaan anggaran bisa membuat mereka terpaksa berhadapan dengan KPK, lembaga superbodi antikorupsi, yang sekarang ini lagi galak-galaknya.

Pemerintah pusat dan daerah mesti memutar otak agar penyerapan anggaran yang rendah ini tidak terulang di masa mendatang. Caranya? Pertama, pemerintah pusat cq Departemen Dalam Negeri harus mempunyai standard operating procedure dalam usul dan pembahasan APBD. Untuk itu, jika diperlukan, harus berani memutus rantai birokrasi penganggaran yang tidak efisien. Kedua, pemerintah pusat cq Departemen Dalam Negeri harus proaktif menjemput bola ke daerah bila terjadi pencairan anggaran yang lelet.

Ketiga, pemerintah pusat perlu menerapkan mekanisme reward and punishment (penghargaan dan sanksi) dalam penyerapan anggaran APBD. Reward (penghargaan) diberikan kepada daerah yang berhasil menggunakan anggaran secara efisien dan efektif untuk kepentingan publik. Reward bisa berupa penambahan anggaran sekian persen dari yang semestinya. Sementara itu, punishment diberikan kepada daerah yang lambat menyerap APBD dan penggunaannya tak efektif. Sanksi bisa berupa pengurangan anggaran sekian persen pada tahun anggaran berikutnya.

Keempat, untuk menghindari kemungkinan pejabat daerah terlibat korupsi pengadaan barang, diperlukan proses pengadaan barang yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Sistem ini bisa dibentuk melalui e-procurement, tender pengadaan barang yang dilakukan secara elektronik dengan peranti teknologi informasi. Pemerintah pusat baru saja membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lembaga nondepartemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan lembaga ini berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Salah satu fungsi lembaga ini adalah untuk pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement).

Belakangan ini semakin banyak departemen atau instansi pemerintah pusat serta pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Dalam pelaksanaannya, e-procurement di Indonesia telah terbukti memberikan manfaat positif dan mampu mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menerapkan prinsip good corporate governance. Banyak kalangan departemen/instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang mampu menghemat anggaran maupun waktu yang digunakan. E-procurement juga dianggap bisa membebaskan proses pengadaan barang dan jasa dari tudingan korupsi, kolusi, nepotisme. Semoga sumbangan pemikiran ini bermanfaat.

Djan Farid,  Bendahara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI


Tulisan ini disalin dari Koran Tempo, 16 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan