Kejaksaan Bantah Punya Banyak Rekening Liar

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyangkal kejaksaan memiliki banyak rekening liar. "Kami telah membentuk satu rekening penampung," kata dia di sela-sela rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Rekening itu untuk menampung berbagai rekening liar atas nama kejaksaan. Marwan tak menyebut bank tempat rekening penampung itu.

KPK Periksa Gubernur Nonaktif Sumatera Selatan

Gubernur nonaktif Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan terhadap Syahrial terkait dengan kasus alih fungsi hutan lindung di kawasan wilayah Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus BLBI; Komisi Antikorupsi Tunggu Putusan Praperadilan

Uang pengganti kasus BLBI yang bisa ditagih Rp 2,3 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak bisa begitu saja dilakukan, meski Kejaksaan Agung mempersilakan KPK mengambil alih kasus tersebut.

KPK Tutup Akses Publik

Kekayaan Penyelenggara Negara Tak Terbuka Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menutup akses masyarakat terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Ini dilakukan menyusul pertanyaan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR terhadap wewenang komisi ini dalam memublikasikan data harta pejabat.

Uang Bank Indonesia untuk 'Dekati' Penegak Hukum

Rapat Dewan Gubernur kemudian memutuskan menggunakan dana Yayasan sebesar Rp 100 miliar.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, mengakui dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang ditarik oleh Bank Indonesia digunakan untuk melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum. "Bank Indonesia memerlukan dana yang cukup besar untuk melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, DPR RI, partai politik, dan pihak-pihak lainnya," kata Aulia saat dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 16 Agustus 2005. Keterangan itu dibacakan auditor Badan Pemeriksa, I Nyoman Wara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Berhenti sampai Jaksa Urip?

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Kamis (4/9), sama sekali tidak mengejutkan. Bahkan, dengan derajat penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya, hukuman lebih berat masih amat pantas dijatuhkan kepada Urip.

Emir Moeis Cs Kembalikan Uang BI

Tak akan menghapuskan sanksi pidananya.

Emir Moeis, Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, mengaku pernah menerima uang Rp 250 juta melalui Hamka Yandhu, terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Uang tersebut diterima antara Maret dan Juni 2004, serta sempat digunakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2004 bagi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dua Jaksa Penerima Suap Dipecat

Mereka sempat aktif setelah bebas dari penjara.

Kejaksaan Agung memecat dua jaksa penerima suap, yakni Cecep Sunarto dan Burdju Ronni Allan Fellix. "Mereka telah diberhentikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Kejaksaan Agung Tolak Tawaran Djoko Tjandra

Tawaran Djoko Tjandra yang ingin mengembalikan uang Rp 546 miliar dalam kasus dana cessie (hak tagih) Bank Bali tidak membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) tergiur. Dengan alasan untuk kepastian hukum, Kejagung tetap melanjutkan proses peninjauan kembali terhadap bos Hotel Mulia itu.

Jakgung Lamban, Kemas Cs Aman

Vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan tidak direspons cepat oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji berdalih, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin untuk menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah jaksa yang terlibat.

Subscribe to Subscribe to