Komitmen Mahkamah Agung (MA) memberantas korupsi perlu pembuktian. Sebab, pemberantasan korupsi tidak hanya terkait perkara di lembaga peradilan, namun juga berkaitan dengan pembersihan di internal MA.
''Harus ada indikator yang konkret, tidak hanya dengan pernyataan-pernyataan untuk membuktikan komtmen,'' kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Minggu (25/1). Dia menyebutkan, perlunya tindakan pemberantasan korupsi dalam 100 hari pertama kinerja Harifin A. Tumpa sebagai nakhoda MA yang baru.