Dalam kurun waktu satu tahun, begitu banyak hal terjadi di Indonesia. Puluhan pejabat silih berganti mengisi atau meninggalkan bangku kekuasaan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersandung kasus korupsi, hingga gegap gempita nuansa politik jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak di 171 daerah seantero Indonesia. Namun, satu tahun berlalu, pengungkapan kasus penyerangan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tetap stagnan.
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan, bekas narapidana perkara korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. Selain itu, KPU juga mengusulkan agar mereka yang ingin jadi calon anggota legislatif harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kedua usulan ini nantinya akan ditambahkan sebagai ketentuan baru dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. KPU beralasan bahwa pengaturan ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih calon anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak yang baik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan mantan narapidana perkara korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. Pihak KPU beralasan bahwa aturan ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih calon anggota parlemen yang berintegritas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mewajibkan semua calon anggota legislatif (caleg) yang ikut Pemilihan Umum Legislatif 2019 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.
Kepatuhan hukum masyarakat Indonesia masih rendah sehingga pencegahan korupsi mutlak dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Pencegahan itu tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, swasta, dan pendidikan, tapi harus juga diawali dari keluarga. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan koordinasi, supervisi, dan pemantauan selain penindakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jombang pada awal Februari 2018 lalu mencuatkan masalah pengelolaan dana kapitasi. Dalam OTT ini terungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengumpulkan kutipan dana kapitasi 34 puskesmas di Kabupaten Jombang dan kemudian menggunakannya untuk menyuap Bupati Jombang.
Tulisan Zainal Arifin Mochtar (Kompas, 29/3) layak jadi perhatian. Bukan hanya karena tahun ini (juga 2019) adalah tahun politik, tapi juga karena isu korupsi dan kaitannya dengan pilihan raya (pemilu pilkada) merupakan tema abadi yang mengganggu hari-hari kita.
Penyerahan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) dalam kasus penataan Tanah Abang yang bisa berkonsekuensi rekomendasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (nama resmi dari perwakilan Ombudsman di DKI) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kontroversi. Ada yang pesimistis dan ada yang optimistis, serta ada yang mengasumsikan bermuatan politis.
Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018 lalu. Nur Alam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dan mencabut hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukumannya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa, 27 Maret 2018. Arief akan menjalani masa jabatan kedua pada 2018 sampai tahun 2023. Arief sudah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun 2013. Sebagian pihak kecewa terhadap pelantikan Arief karena dirinya memiliki rekam jejak selaku pelanggaran etik.