Kasus Bank Century - Never Ending Story

Hakim praperadilan kembali membuat kejutan melalui putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bailout Bank Century seperti yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.

Seperti diketahui, hakim tunggal praperadilan dalam putusannya pada 9 April 2018, secara tegas salah satunya menyebutkan: memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, dan melanjutkannya dengan Pendakwaan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Keputusan praperadilan ini memunculkan pro dan kontra baik dalam penanganan kasusnya maupun soal polemik kewenangan hakim praperadilan. Sejak awal penanganannya, kasus Bank Century memang telah menimbulkan perdebatan panjang. Bukan saja karena besarnya nilai kerugian negara tetapi juga kesan lambat penanganan KPK terhadap para pihak yang diduga terlibat. Saat ini, kontroversi kembali terjadi terkait kewenangan hakim praperadilan yang dianggap melampaui kewenangan yang merupakan domain KPK dalam menetapkan tersangka.

Namun terlepas dari kontroversi putusan peradilan, KPK sejatinya harus konsisten dengan dakwaannya sendiri yang mana disebutkan bahwa terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pihak lain.

Intinya putusan-putusan pengadilan harus dihormati. Kasus Century harus dilihat dari sudut pandang penegakan hukum bukan politik. Sepanjang alat bukti yang mengarah ke nama-nama di kasus Century telah lengkap, maka KPK harus menjalankan prosedur hukumnya.

Penanganan kasus bailout bank century harus terus mendapat perhatian publik karena menyangkut kepercayaan dan keadilan publik. Sangat ironis jika di satu sisi publik harus berjuang keras untuk mendapatkan hak-hak dasarnya tetapi di sisi lain segelintir orang begitu mudah mendapatkan “talangan” uang negara untuk menutupi perilaku menyimpangnya.

Patut diingat, selain kasus bank Century, KPK juga masih punya pekerjaan rumah yang lebih besar yaitu kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Sehingga wajar saja jika kita berharap penanganan kasus bank Century akan memberikan efek domino dalam membongkar sengkarut persekongkolan BLBI.*** (Firdaus/Agus)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags