Komisi Pemilihan Umum gerah dengan barisan politisi yang menjadi pesakitan karena kasus korupsi.
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah berulang kali menangkap tangan para politisi dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Kesejahteraan sosial sebagai tujuan demokrasi semakin jauh karena ulah para koruptor.
Maka, KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 dan 20 Tahun 2018. KPU mewajibkan semua partai politik menandatangani pakta integritas yang berisi tiga aspek.