Panduan Penggunaan OPENTENDER.NET
Proses pengadaan barang dan jasa yang konvensional memang mengandung banyak kelemahan. Akibat kelemahan ini potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa jadi sangat tinggi. Selain membuat tidak tercapainya efisiensi anggaran juga memicu timbulnya suap, di mana suap ini seringkali menjadi modus korupsi paling tinggi.
 
Inefisiensi anggaran terjadi dalam dua hal. Pertama terjadi karena harga kontrak terendah dalam sistem pengadaan yang konvensional sulit diperoleh. Kedua karena proses pengadaan dengan cara konvensional sendiri sudah berbiaya mahal.
Penjara Para Koruptor

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7) dini hari. Wahid diduga menerima suap terkait fasilitas tahanan dan izin keluar dari lapas Sukamiskin.

Dana Otsus Rawan Korupsi

Dana otonomi khusus Aceh dan Papua kerap menjadi sorotan karena kontroversi tentang efektivitas pemanfaatannya dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Otonomi Khusus, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan kapasitas keuangan yang besar dan kewenangan mengelola secara otonom oleh pemerintah daerah Aceh dan Papua.

Nasib Kartu-kartu Jokowi

Salah satu program unggulan Jokowi adalah kartu. Butir kelima Nawacita menyebutkan komitmen pemerintahan Jokowi-JK adalah meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Komitmen itu diwujudkan antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan dengan Pro gram Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), peningkatan pelayanan kesehatan dengan menginisiasi Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (KKS).

Korupsi di Penjara

Sabtu (21/7/2018) dini hari lalu adalah hari paling naas bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein. Wahid yang baru empat bulan menjabat di sana terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

PESERTA SAKTI 2018

Halo!

Berikut adalah nama 24 peserta Sekolah Antikorupsi (SAKTI) 2018 yang lolos seluruh tahapan seleksi dan berhak mengikuti proses pembelajaran selama 10 hari.

Perlu diperhatikan bahwa ini adalah keputusan final panitia dan internal ICW, serta tidak dapat diganggu gugat. 

Peserta yang lolos akan segera dihubungi oleh pihak panitia.
Pastikan nomer kamu bisa dihubungi via telpon untuk pemesanan tiket dan lainnya.

NB: SAKTI 2018 akan diadakan 10-19 Agustus 2018 di Jakarta.

Antisipasi Rancangan Undang-Undang Penyadapan

Antikorupsi.org, 17 Juli 2018 – Sejak awal Februari 2018, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan mulai digulirkan. Pada akhir bulan Juni, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun RUU Penyadapan tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2010, seharusnya segera dibentuk aturan atau legislasi mengenai penyadapan yang sesuai dengan putusan MK.

Korupsi (Kembali) Menyengat PLN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Komisi VII bidang energi, riset dan teknologi, serta lingkungan. EMS diduga menerima suap hingga Rp4,8 miliar yang merupakan uang komitmen 2,5% dari nilai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Tren Penindakan Kasus Korupsi 2018

Korupsi masih menjadi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2018 Indonesia menempati posisi ke-89 dari 180 negara. Nilai yang didapatkan oleh Indonesia yakni 38 dengan skala 0-100, semakin rendah nilainya maka semakin korup negaranya, begitu pun sebaliknya. Apabila dibandingkan dengan tahun 2017, Indonesia menempati urutan ke-96 dengan nilai 37.

Pengumuman SAKTI Seleksi Tahap 2 dan 3

Selamat!!!

Kamu lolos tahap seleksi Akademi Antikorupsi dan Essay Sekolah Antikorupsi (SAKTI) 2018.
Tahap selanjutnya adalah wawancara, dalam proses wawancara peserta akan dihubungi oleh panitia SAKTI. Kami akan menelpon melalui videocall whatsapp pada nomer yang sudah kamu daftarkan. Siapkan waktumu, karena tahap wawancara akan dimulai dari tanggal 21-25 Juli 2018.

Catatan: Sekolah Antikorupsi 2018 akan diadakan pada 10-19 Agustus 2018 di Jakarta.

Informasi selanjutnya dapat dilihat melalui instagram @komunitas_sakti

Subscribe to Subscribe to