Cek Perjalanan; Sedekah dan "Miss Pelupa"

Siang itu, Selasa (13/4), Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, yang biasanya angker, kuyup dengan gelak tawa. Para pengunjung mendapat hiburan segar saat para mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat bersaksi dalam sidang dugaan penyuapan setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.

”Saya tidak menerima cek perjalanan itu, Pak Hakim,” kata Urai Faisal Hamid, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saat bersaksi untuk terdakwa Endin AJ Soefihara.

Bank Century; KPK Masih Memerlukan Waktu

Hingga gelar perkara keempat, status hukum kasus Bank Century masih belum beranjak dari penyelidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, masih perlu waktu untuk mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan pejabat Bank Indonesia dan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Kasus Misbakhun Diserahkan ke Polisi

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penegakan Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, setelah keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota DPR, Misbakhun, langkah selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian Negara RI untuk menyidik hingga tuntas kasus letter of credit atau L/C Bank Century.

Miranda Membantah; Endin AJ Soefihara Berbantahan dengan Saksi

Miranda S Goeltom mengaku tidak tahu- menahu dengan adanya cek perjalanan yang mengalir kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Terdakwa penerima cek perjalanan, Endin AJ Soefihara, keberatan dengan hal itu sehingga berbantahan dengan Miranda.

Salah Kaprah Advokat

Geram sekali kita mendengar para advokat ikut menjadi aktor mafia hukum. Mungkin sudah terlalu lama praktik ini berjalan. Sudah saatnya para pengacara (lawyer) kembali pada martabat dan kehormatan profesinya.

Urgensi Pembuktian Terbalik

Tuntutan agar pembuktian terbalik segera diterapkan atas aset yang dimiliki oleh aparatur negara—yang dicurigai melakukan penyalahgunaan wewenang atau dicurigai memperoleh aset dengan cara-cara tidak sah, yakni dengan cara melanggar hukum—tampaknya sulit untuk dapat dilaksanakan. Namun, kata ”sulit” bukan berarti ”tidak dapat”.

Sjahril Masih sebagai Saksi

Mozaik Mafia Hukum Kian Utuh

Sjahril Djohan (65), pria yang disebutkan sebagai ”Mister X” dan belakangan disebut dengan inisial SJ oleh Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam pertemuan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu, Selasa (13/4), kembali ke Indonesia. Ia masih diperiksa sebagai saksi dugaan makelar kasus.

Sjahril diperiksa intensif meski baru tiba dari Singapura, Selasa, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

KPK Panggil Pejabat KSSK Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan kasus pencairan dana talangan (bailout) Bank Century Rp 6,7 triliun. Setelah gelar perkara keempat Senin lalu (12/4), lembaga antikorupsi itu segera mengumumkan pemanggilan para pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Benar, kami akan meminta keterangan para pejabat KSSK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK kemarin (13/4). Johan belum dapat membeberkan jadwal pemanggilan dan identitas para pejabat tersebut. "Belum tahu pasti kapan, mungkin pekan ini. Tapi, bisa juga berubah," lanjut dia.

BPK Temukan Penyimpangan Rp 46,55 T

Pengelolaan keuangan oleh penyelenggara negara masih saja diwarnai penyimpangan. Itu terlihat dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyimpangan keuangan negara hingga Rp 46,55 triliun.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, sepanjang semester II 2009, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum milik negara (BHMN), serta badan layanan umum (BLU).

Eks Menkes Dituntut Lima Tahun Penjara

Kasus Korupsi Alkes Rp 104,47 Miliar

Mantan Menkes Achmad Sujudi harus siap-siap mendekam di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menuntut hukuman lima tahun penjara karena menganggap Sujudi merugikan negara Rp 104,47 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU Catharina Mulyana Girsang dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor kemarin (13/4).

Subscribe to Subscribe to