Komisi Yudisial (KY) bakal mengkaji kemungkinan adanya penyimpangan dalam penjatuhan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu telah meminta salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
''Kami sudah melayangkan surat untuk meminta salinan putusan. Itu (putusan, Red) akan kami pelajari,'' kata Busyro di kantornya kemarin (20/4). Menurut dia, jika ditemukan indikasi penyimpangan, KY memastikan akan memeriksa hakim yang memutus gugatan praperadilan tersebut.