Untuk menutup peluang dan sekaligus memberantas praktik mafia hukum serta peradilan di berbagai lingkungan aparat penegak hukum, saat ini mutlak diperlukan adanya sebuah ketentuan khusus yang mengaturnya.
”Ketentuan tersebut tak hanya mengatur tata hubungan dan kelembagaan antaraparat penegak hukum saja, tetapi juga sekaligus menetapkan upaya terintegrasi aparat penegak hukum melakukan pencegahan dini pemberantasan mafia hukum dan peradilan,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Achmad Ramli saat dihubungi Kompas di Jakarta, Rabu (21/4).