Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam perkara Bank Century, Selasa (20/4). Dia diperiksa selama sekitar 10 jam.
”Ditanya soal rapat dewan gubernur, yang berkali-kali dilakukan sejak 2 Oktober hingga November 2008,” kata Miranda seusai diperiksa, semalam.
Selain itu, Miranda juga mengaku ditanya mengenai proses pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century. ”Ada enam atau tujuh pertanyaan yang fokus pada FPJP dan RDG (rapat dewan gubernur) itu,” katanya.