Bank Century; Pidana Khusus Diikutsertakan

Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo dan Mohammad Misbakhun. Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Agung menunjuk jaksa peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menjelaskan keterlibatan jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai peneliti kasus itu untuk mengantisipasi kemungkinan berkembangnya perkara ke bidang pidana khusus, khususnya korupsi. ”Asal muasalnya kan kasus Bank Century tentang penggunaan dana sebelum bail out,” katanya di Jakarta, Kamis (29/4).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta menyatakan, tim pengacara yang mendampingi Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi PKS, sudah lengkap. PKS akan menunggu proses hukum itu berlangsung.

”Perlu diingat, semua tahu kalau masalah ini hanya operasi politik. Misbakhun cuma korban. Ini masih merupakan bagian dari kasus Bank Century,” ujarnya.

Menurut Anis Matta, kasus yang menimpa Misbakhun akan merusak kepercayaan publik kepada pemerintah, terutama penegak hukum. Misbakhun yang vokal saat penyelidikan kasus Bank Century ditahan. ”Sedangkan Boediono dan Sri Mulyani Indrawati yang diduga terlibat kasus Bank Century justru mendapat keistimewaan dengan diperiksa di tempat mereka,” ucapnya.

Misbakhun, Komisaris PT Selalang Prima International (SPI), dan Frangki (Direktur PT SPI) disangka melanggar Pasal 264 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Mereka disangka memalsukan surat dengan menandatangani surat gadai atas deposito berjangka dan surat kuasa pencairan deposito. Dokumen itu digunakan untuk pengajuan letter of credit (L/C, surat utang) PT SPI ke Bank Century (Bank Mutiara) senilai 22,5 juta dollar Amerika Serikat.

Pemalsuan surat merupakan lingkup bidang pidana umum. Bidang pidana khusus meliputi, antara lain, korupsi.

”Perbuatan yang disangkakan memang pemalsuan surat. Namun, siapa tahu itu menjadi sarana melakukan korupsi. Jaksa pidana khusus pun diikutkan sebagai jaksa peneliti,” kata Didiek. (idr/nta)
Sumber: Kompas, 30 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan