Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Hamka Yandhu, meminta majelis hakim mengusut atau menyelidiki pemberi cek perjalanan yang menjerat dirinya dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
”Saya minta Nunun Nurbaeti Daradjatun dan Arie Malangjudo ikut dilibatkan dalam perkara ini. Penyuap aktif harus diproses hukum,” kata Hamka Yandhu saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/5).