Hakim Izinkan Ismeth ke Tanjung Pinang Mencoblos
Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kepri di Tanjung Pinang, Rabu (26/5) ini.
”Majelis memerintahkan penuntut umum KPK setelah terdakwa menggunakan hak pilihnya, segera hari itu juga dikembalikan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur,” kata ketua majelis hakim Tjokorda Ray yang membacakan putusan sela kasus Ismeth, Selasa.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Ismeth. ”Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima dan menetapkan surat dakwaan penuntut umum KPK sah,” kata Tjokorda.
Seperti diberitakan Kompas (5/5), Ismeth didakwa melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Kepala Otorita Batam pada 2004 dan 2005. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 5,463 miliar.
Menanggapi putusan sela itu, Tumpal Halomoan Hutabarat, penasihat hukum Ismeth, menyatakan menghormati putusan tersebut.
Ismeth sendiri mengaku senang diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya. ”Saya masih gubernur aktif dan akan memantau perjalanan pilkada di sana seperti apa. Soal salah seorang kandidat ada Aida Ismeth (istrinya), itu soal lain,” katanya.
Ismeth senang
Ia mengimbau masyarakat Kepri menggunakan hak pilih dan jangan terpengaruh oleh politik uang dalam pemilu kepala daerah tanggal 26 Mei 2010.
Dalam Pilkada Provinsi Kepri, ada tiga calon pasangan yang akan bertarung. Ketiga pasangan calon itu adalah Aida Sulaikha Ismeth-Eddy Wijaya, HM Sani-Soerya Respationo, dan Nyat Kadir-Zulbahri.
Di lapangan, ternyata masih ada masalah dalam persiapan pilkada tersebut. Panitia Pengawas Pilkada Kepri sementara menemukan sedikitnya 800 orang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Padahal, orang-orang tersebut sebelumnya terdaftar dalam daftar pemilih sementara. (las/fer/why)
Sumber: Kompas, 26 Mei 2010
---------
Ismeth Abdullah Dapat Izin Menggunakan Hak Pilih dalam Pilgub Kepri
Gunakan Hak Pilih dalam Pilgub Kepri Hari Ini
Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah, diperbolehkan keluar dari selnya di Rutan Cipinang. Izin diberikan kepada Ismeth untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan gubernur (pilgub) Kepri hari ini (26/5) di Tanjungpinang, Batam.
Izin tersebut dikeluarkan majelis hakim yang menangani perkara Ismeth dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (25/5). ''Majelis memberikan izin (kepada terdakwa) untuk menggunakan hak pilih dalam pilkada Kepulauan Riau,'' ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suhamba.
Namun, izin itu disertai sejumlah persyaratan. Di antaranya, majelis hakim harus mendapat jaminan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan segera kembali ke tahanannya di Jakarta. Majelis meminta penuntut umum KPK mendampingi terdakwa sebelum dan sesudah menggunakan hak pilih.
Waktu yang diberikan juga hanya sehari. Setelah menggunakan hak pilihnya, Ismeth harus kembali hari itu juga ke Rutan Cipinang Kelas I.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Ismeth karena beralasan bahwa hak asasi dan hak politik terdakwa tetap harus dipenuhi. Penetapan majelis itu merespons permohonan tim penasihat hukum Ismeth.
Salah seorang anggota tim penasihat hukum Ismeth, Luhut M.P. Pangaribuan, menyatakan bahwa KPU Kepri tidak bisa memenuhi perintah pengadilan yang ditetapkan sepekan lalu untuk mengirimkan petugas pilkada ke Rutan Cipinang. Karena itu, dia minta majelis memberikan kesempatan bagi Ismeth untuk menggunakan hak pilih. ''Itu adalah hak asasi dan hak politik terdakwa (Ismeth),'' ujar Luhut.
Menanggapi penetapan majelis, Ismeth merasa lega. Namun, dia membantah bahwa dirinya pulang untuk memberikan dukungan kepada istrinya, Aida Zulaikha Ismeth, yang menjadi salah seorang calon gubernur (cagub) Kepri.
Ismeth menegaskan, dirinya masih aktif sebagai gubernur sehingga berkewajiban memantau pelaksanaan pilkada Kepri agar berjalan baik. ''Kalau salah satu calonnya adalah istri saya, itu hanya kebetulan. Soal dukungan, enggak usah ditanya,'' ujarnya setelah sidang.
Dalam pilgub Kepri kali ini, terdapat tiga pasangan calon. Yakni, Nyat Kadir-Zubahri, H.M. Sani-H.M. Soeryo Respationo, serta Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya.
Pada sidang kemarin, majelis hakim juga membacakan putusan sela. Mereka menolak eksepsi (keberatan) dari Ismeth dan kuasa hukumnnya.
Ismeth didakwa melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam pada 2004-2005. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ismeth telah melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan mobil damkar yang merugikan negara Rp 5,4 miliar. (ken/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 26 Mei 2010