Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah membicarakan secara khusus kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. KPK akan menyupervisi dalam bentuk gelar perkara dengan penegak hukum daerah di NTT.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin yang dimintai tanggapan atas kasus korupsi yang sudah kronis, melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (25/5). Korupsi yang merebak di NTT itu menjadi laporan otonomi daerah Kompas (25/5, halaman 5).