Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi inefisiensi atau pemborosan biaya perjalanan haji hingga 253,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,3 triliun selama tahun 2007-2009. Kementerian Agama diharapkan mengkaji kembali biaya perjalanan haji sehingga ongkos perjalanan haji tahun ini bisa diturunkan.
Temuan inefisiensi biaya perjalanan haji itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi VIII DPR, Selasa (18/5) di Jakarta. ”Ada inefisiensi biaya penerbangan haji tahun 2007-2009 sebesar 253,6 juta dollar AS,” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.