Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kepri di Tanjung Pinang, Rabu (26/5) ini.
”Majelis memerintahkan penuntut umum KPK setelah terdakwa menggunakan hak pilihnya, segera hari itu juga dikembalikan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur,” kata ketua majelis hakim Tjokorda Ray yang membacakan putusan sela kasus Ismeth, Selasa.