Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis salah seorang terdakwa kasus cek perjalanan (travelers cheque) Endin A.J. Soefihara. KPK menilai, putusan yang dijatuhkan kepada politikus PPP tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua JPU Sarjono Turin mengungkapkan, pihaknya menyatakan banding atas putusan Endin. ''Untuk putusan terdakwa lain, Dudhie cs (Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri), JPU terima,'' paparnya.