Setelah namanya disebut beberapa kali dalam sidang Terdakwa Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih dan Idrus Marham, KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan kepada publik pada 23 April 2019, oleh Komisioner KPK Saut Situmorang.
Nama Sofyan Basir, yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN, telah beberapa kali disebutkan dalam sidang korupsi PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni Saragih dan Idrus Marham. Sofyan Basir diduga turut menerima suap dan/ atau gratifikasi dari Johanes B. Kotjo.