Pelapor Rekening Jenderal Dianiaya Orang Tak Dikenal

Kapolri Bantah Polisi Terlibat

Aksi kekerasan kembali terjadi setelah mencuatnya dugaan transaksi tidak wajar dalam rekening sejumlah perwira (jenderal) Polri. Setelah pelemparan bom molotov di kantor majalah Tempo Selasa dini hari (6/7), kali ini aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun dianiaya orang tak dikenal.

Kejaksaan Tak Akan Tunda Jadwal Pemeriksaan Yusril dan Hartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terpengaruh nyanyian Yusril Ihza Mahendra terkait kejanggalan penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Majalah Tempo dan Polri Sepakat Berdamai

Majalah Berita Minggu (MBM) Tempo dan Polri akhirnya sepakat berdamai terkait dengan pemuatan kover celengan babi edisi rekening gendut perwira Polri. Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak bertemu secara tertutup yang dimediasi Dewan Pers di gedung Dewan Pers kemarin (8/7).

Hendarman Jakgung Ilegal?

KEABSAHAN jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung dipersoalkan Yusril Ihza Mahendra. Yusril mempermasalahkan keabsahan Hendarman sebagai jaksa agung karena dilatarbelakangi penetapannya sebagai tersangka korupsi Sisminbakum oleh jaksa agung. Polemik ini menarik perhatian publik karena Yusril adalah (mantan) guru besar hukum tata negara dari universitas paling terkemuka di republik ini yang dianggap menguasai konsep dan konstruk hukum sekaligus mantan menteri sekretaris negara yang dianggap mengetahui liku-liku administrasi hukum di lingkungan istana.

Mari Bersatu Melawan Teror

PEKAN ini, ada dua peristiwa teror yang diduga terkait dengan pemberitaan rekening para perwira Polri yang dimuat majalah berita mingguan (MBM) Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010. Yang pertama adalah kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Tempo di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, 6 Juli 2010.

Yang kedua dan paling aktual adalah penganiayaan serta pengeroyokan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun pada Kamis dini hari (8/7).

Mengecam Kekerasan Terhadap Aktivis dan Menolak Bungkam!

Pernyataan Sikap Indonesia Corruption Watch
Terkait Penganiyaan dan Pembacokan terhadap Tama Satrya Langkun

Aktivis ICW, Tama Satrya Langkun, Peneliti Divisi Investgasi ICW, dihadang, dipukuli, dianiaya dan dibacok pada Kamis dinihari, 8 Juli 2010 sekitar pukul 03.45. Akibat insiden percobaan pembunuhan tersebut, Tama menderita memar, luka trauma benda tumpul di beberapa bagian badan dan tangan, serta luka bacokan dengan 29 jahitan benang di bagian kepala.

Kejaksaan Periksa Romli Berkaitan dengan Yusril

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, yang menjadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Seusai pemeriksaan, Romli mengaku diberondong dengan 16 pertanyaan. Namun menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Romli disodori 46 pertanyaan. "Tanya seputar hubungan Yusril (Ihza Mahendra) dan hubungan dengan Hartono (Tanoesoedibjo)," ujar Romli kemarin.

Romli enggan menjawab hubungan seperti apa yang ditanyakan oleh Kejaksaan Agung. "Hubungannya ada di sana, di BAP dong, tanya aja," tutur Romli.

Panitia Seleksi KPK Terima Ratusan Masukan

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima ratusan saran dan kritik dari masyarakat yang berkaitan dengan 145 pendaftar yang lulus tahap pertama seleksi administrasi calon pemimpin KPK.

"Jumlah e-mail yang masuk sudah lebih dari 300," ujar Sekretaris Panitia Seleksi KPK Ahmad Ubbe saat dihubungi kemarin.

Kejaksaan Agung Limpahkan Barang Bukti Susno Duadji

Salah satu barang bukti adalah transkrip pesan pendek Susno dan Sjahril Djohan.

Berkas perkara Komisaris Jenderal Susno Duadji kemarin diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu bukti yang dilimpahkan adalah transkrip pesan pendek (SMS) antara Susno dan pengusaha Sjahril Djohan.

Banyak Jaksa-Polisi Tak Laporkan Kekayaan

"Kalau tak sesuai tenggat, bisa dikenai sanksi."

Tingkat kepatuhan pejabat Kejaksaan Agung dan perwira polisi untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi lebih rendah dibanding kebanyakan instansi lain. Hingga kemarin, baru sekitar 4.500 jaksa yang sudah melapor dari total 8.000-an orang yang diwajibkan, atau mencapai 57,35 persen.

Subscribe to Subscribe to