Audit Terkait BPJS Kesehatan Dinyatakan Terbuka

Indonesia Corruption Watch memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Pada persidangan sengketa informasi (03/03/20) di Jakarta, Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

Putusan Komisi Informasi Pusat tersebut patut untuk diapresiasi. Dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut.

Kepercayaan Publik Terhadap KPK Menurun

Tingkat kepercayaan publik pada KPK menurun drastis berdasarkan survei awal 2020. Sebelumnya Alvara melaporkan KPK hanya menempati posisi 5 (lima) lembaga negara yang dipercayai. Survei terbaru Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor 4 (empat), kalah dari TNI dan Polri.

Enam Catatan ICW terhadap Berhentinya 36 Kasus di KPK

1. Fenomena penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan sudah jauh diprediksikan akan terjadi ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK. Hal tersebut pun terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK.

2. Kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerja pimpinan KPK. Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima.

Defisit Trilyunan Rupiah, Audit BPJS Kesehatan Harus Dibuka

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Informasi Pusat RI untuk membuka hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI atas permintaan Kementerian Keuangan RI. Hasil audit tersebut menjadi dasar pemerintah memberikan dana talangan sebesar Rp 10,1 triliun.

Tren Penindakan Kasus Korupsi 2019

Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019

ICW Kembali Menempati Peringkat Dunia dalam “Global Think Tank Index 2019”
Indonesia Corruption Watch (ICW) menempati peringkat 26 “Global Go To Think Tank Index” 2019 berdasarkan laporan yang dilansir The Lauder Institute of the University of Pennsylvania, USA. Dalam laporan tersebut, ICW kembali masuk kategori “Top Transparancy and Good Governance Think Tanks”. Dibandingkan tahun 2018, posisi ICW naik satu peringkat (sebelumnya 27) menjadi 26 dari 67 organisasi global.
Mahkamah Konstitusi Larang Koruptor Maju Pilkada

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, (11/12/19), para Hakim MK menyatakan bersepakat untuk melarang mantan narapidana, termasuk koruptor, untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mantan terpidana mesti menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Ia juga tetap diharuskan mengumumkan rekam jejaknya sebagai narapidana.

Politik Penaklukan KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipandang sebagai anomali bagi kalangan politikus dan pebisnis yang korup. Ini karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi cukup terbukti cukup efektif menghasilkan salah satu Komisi Anti-Korupsi terbaik di dunia. Tapi layaknya strategi “Kuda Troya”, para pengkritik KPK memaksakan usulan agar lembaga tersebut lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan tindak pidana.

KPK Harus Usut Bocornya Surat Perintah Penyelidikan ke Publik

Masinton Pasaribu, anggota DPR komisi III fraksi PDIP, menunjukkan surat perintah penyilidikan (Sprinlidik) terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan di salah satu acara stasiun televisi pada tanggal 14 Januari 2019 lalu. KPK harus menelusuri siapa oknum yang memberikan informasi tersebut kepada Masinton.

OTT Komisioner KPU: UU KPK Baru Terbukti Memperlambat Kerja KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR RI. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia.

Subscribe to Subscribe to