Izin pemeriksaan kepala daerah yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk sementara ini tinggal delapan berkas. Sebagian berkas belum ditandatangani karena salah prosedur.
Demikian dijelaskan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/4) di Jakarta. Data itu diperoleh setelah pihaknya melakukan sinkronisasi data bersama Sekretariat Kabinet (Setkab) sebagai lembaga yang memverifikasi berkas sebelum ditandatangani Presiden. Namun, menurut Basrief, data itu belum final karena masih terus dicek.