Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengatur dana bantuan sosial, yang saat ini rawan dikorupsi. Setelah ditetapkan aturan yang ketat (rigid), alokasi dana bansos lebih akuntabel dan transparan.
”Kami belum tahu maksud KPK seperti apa, sementara setiap daerah berbeda karakter dan variabelnya banyak. Jadi kami akan membuat tim bersama KPK untuk menyusun aturan itu,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis (7/4) di Jakarta.