Panda Nababan, Paskah Suzetta, dan 13 politisi menjalani sidang perdana dalam kasus suap cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/4). Paskah meminta penyuap dihadirkan dalam persidangan.
Dalam dakwaan empat terdakwa dari PDI-P terungkap, Panda disebut sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Goeltom. Ia juga didakwa menerima jatah cek perjalanan paling banyak, senilai Rp 1,45 miliar.