Persetujuan Antikorupsi

Kewenangan Presiden untuk memberikan persetujuan atas pemeriksaan hukum pejabat negara kembali menjadi topik diskusi yang hangat, utamanya di kalangan para pejuang dan pemerhati isu antikorupsi.

Izinkan saya pada kesempatan penulisan kolom kali ini menuliskannya dan memberikan beberapa penjelasan dan pendapat terkait isu tersebut. Pertama-tama, saya menggunakan istilah ”persetujuan presiden”dan bukan ”izin presiden”, sebagaimana lazim digunakan dalam banyak pemberitaan. Karena, bagi orang hukum, istilah yang berbeda dapat berbeda makna – bahkan keliru.

KPK Geledah Kantor Bupati

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/4), menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di Amurang, Sulawesi Utara, terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 40 miliar.

Setelah penggeledahan, belasan pejabat dan mantan pejabat pengelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) juga dimintai keterangan. Hingga Jumat petang, pemeriksaan masih berlangsung di lantai tiga Kantor Inspektorat Sulawesi Utara di Manado.

Pemeriksaan Kepala Daerah; Tinggal Delapan Izin yang Belum Keluar

Izin pemeriksaan kepala daerah yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk sementara ini tinggal delapan berkas. Sebagian berkas belum ditandatangani karena salah prosedur.

Demikian dijelaskan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/4) di Jakarta. Data itu diperoleh setelah pihaknya melakukan sinkronisasi data bersama Sekretariat Kabinet (Setkab) sebagai lembaga yang memverifikasi berkas sebelum ditandatangani Presiden. Namun, menurut Basrief, data itu belum final karena masih terus dicek.

Dua Jaksa Agung Muda Dicopot dari Jabatan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kamal Sofyan dicopot dari jabatannya. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, penggantian tersebut dilakukan untuk penyegaran di tubuh pimpinan Kejaksaan Agung.

Gedung Baru DPR; Marzuki Alie Meminta Disamakan seperti Gedung Nusantara I

Masifnya penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Ketua DPR Marzuki Alie meminta rencana itu dikaji kembali. Marzuki mempertanyakan kemungkinan gedung yang akan dibangun tersebut sama dengan kantor DPR yang sekarang ada di Kompleks Gedung Nusantara I.

Kejaksaan Sinkronisasi Data Izin ke Presiden

Kejaksaan Agung dan Sekretariat Kabinet akan menyinkronisasi data izin pemeriksaan kepala daerah. Kejagung mengakui banyak terjadi kesalahan prosedur permintaan izin presiden.

Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis (14/4) malam, menjelaskan, pihaknya akan bertemu Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk mengetahui secara pasti jumlah permintaan izin presiden yang pernah diajukan Kejagung. Namun, ia memastikan jumlahnya kurang dari 61, seperti yang diumumkan sebelumnya.

Bupati Siak Arwin AS Kembali Diperiksa

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman di Riau, Bupati Siak Arwin AS, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (14/4).

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kementerian Kehutanan batal melaporkan sekitar 70 kasus dari perusahaan pertambangan dan perkebunan yang merusak hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, batalnya rencana tersebut adalah karena kesibukan setiap pihak.

Pengadilan Tipikor Daerah Minim Fasilitas

Memasuki empat bulan usia pengadilan khusus tindak pidana korupsi di Surabaya (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah), fasilitas untuk operasional pengadilan dan hakim tipikor masih minim. Masalah seperti ruang sidang yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah perkara yang kian menumpuk serta pengaturan hakim tipikor dari jalur karier yang juga belum sesuai dengan ketentuan membayangi pengadilan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam perbincangan dengan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Gazalba Saleh, Kamis (14/4).

Empat Pejabat Kemendiknas Ditahan

Kejaksaan Agung menahan empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional yang dituding melakukan korupsi dalam pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII pada Mei 2009. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.

”Mereka resmi ditahan pukul lima sore tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad, Kamis (14/4) sore di Jakarta.

Ada Potensi Pemborosan Keuangan

Indonesia Corruption Watch menduga ada potensi pemborosan keuangan negara sebesar Rp 602 miliar dalam rencana anggaran pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan anggaran Rp 1,138 triliun, diduga ada penggelembungan. Padahal semestinya anggaran bisa ditekan hanya Rp 535,6 miliar.

Subscribe to Subscribe to