Kewenangan Presiden untuk memberikan persetujuan atas pemeriksaan hukum pejabat negara kembali menjadi topik diskusi yang hangat, utamanya di kalangan para pejuang dan pemerhati isu antikorupsi.
Izinkan saya pada kesempatan penulisan kolom kali ini menuliskannya dan memberikan beberapa penjelasan dan pendapat terkait isu tersebut. Pertama-tama, saya menggunakan istilah ”persetujuan presiden”dan bukan ”izin presiden”, sebagaimana lazim digunakan dalam banyak pemberitaan. Karena, bagi orang hukum, istilah yang berbeda dapat berbeda makna – bahkan keliru.