Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Ketua PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (PDIP NTB) Rachmat Hidayat dari dakwaan dugaan korupsi dana APBD NTB 2003 senilai Rp 12,733 miliar. ''Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,'' kata Ali Makki, ketua majelis hakim, kemarin.
Menurut Ali, Rachmat dibebaskan dari dakwaan primer korupsi dan dakwaan subsider penyalahgunaan wewenang ketika menjabat Wakil Ketua DPRD NTB periode 1999-2003.