Koruptor perlu diperlakukan seperti teroris.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium modus baru suap yang melibatkan penyelenggara negara, pengusaha, dan politikus. Mereka kini melakukan transaksi suap di luar negeri untuk mengakali kewenangan KPK yang tak bisa menangkap tangan pelaku kejahatan tersebut di luar negeri.