Nazaruddin Belum Menyerah

KPK tak akan bersifat aktif memanggil siapa pun.

Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mempertanyakan maksud Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan kepada publik bahwa dirinya dituding telah memberi uang Sin$ 120 ribu (Rp 834 juta) kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar. "Apa maksud Pak Mahfud itu? Pak Mahfud itu (kan) paham aturan dan mekanisme hukum," kata dia kepada Tempo, Sabtu lalu.

Tersandera Kasus Korupsi

SECARA perlahan, kebobrokan dari partai politik mulai terkuak. Kasus demi kasus mulai mencuat, sehingga pada akhirnya menyeret sejumlah kader parpol yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk menjalani proses hukum.

Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengatakan permasalahan utama yang hampir dimiliki seluruh partai politik adalah masalah korupsi. Dengan kata lain, parpol saat ini telah tersandera dengan kasus korupsi.

Mahfud Jadi Saksi Agus Condro

Sidang perkara suap cek perjalanan segera menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro Prayitno.

Salah satu saksi meringankan yang akan dihadirkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Dihubungi di Jakarta kemarin, Mahfud menyatakan kesiapan memenuhi undangan pengadilan untuk menjadi saksi meringankan. Namun dia mengakui belum menerima undangan. ‘’Asal tidak bersamaan sidang di MK, saya bersedia,’’ujarnya.

Menguji Partai Demokrat

MENCUATNYA kasus dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang yang menyeret mantan Sesmenpora Wafid Muharam, memuat beban politik tidak ringan bagi Partai Demokrat.
Selain kementerian itu dipimpin Andi Alifian Mallarangeng yang juga sekretaris dewan pembina partai tersebut, dugaan suap juga menyebut keterlibatan nama bendahara umum partai yang sama, Mohammad Nazaruddin dan wasekjen Angelina Sondakh.

Dugaan Gratifikasi Nazaruddin; Mahfud Tantang Diperiksa KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD siap buka-bukaan soal pemberian uang oleh Bendahara DPP Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Mahfud berharap KPK segera memeriksanya.

Mahfud mengatakan, kasus itu gencar diberitakan di media massa. Seharusnya, KPK segera menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
“Saya nggak mau lapor KPK, tapi Anda (maksudnya KPK-Red) baca koran, ada berita itu, wajib datangi MK, periksa,” tegas Mahfud.

Reformasi Dibajak Bandit Politik

Para aktivis era 1998 merasakan rezim Reformasi yang pernah mereka perjuangkan tidak banyak membawa perubahan dari zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Menurut aktivis 98, Masinton Pasaribu, salah satu hasil reformasi adalah munculnya money politic yang disebutnya dilakukan oleh para bandit politik yang melakukan segala cara untuk bisa memasuki kancah politik.

Polda Kaji SP3 Kasus Bupati Rembang

Polda Jateng mengkaji kemungkinan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi APBD Rembang 2006 dengan tersangka Bupati Mochamad Salim. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Djihartono, Jumat (20/3).

Korupsi Proyek Jalan, Dituntut Enam Tahun

Program Betonisasi di Batang

Dodi Bayu Purnama, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek betonisasi jalan di Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan pengembalian uang negara Rp 329,3 juta subsider satu tahun.

Nazaruddin Makin Terpojok

Beri Uang ke Sekjen MK: Dilaporkan Langsung ke SBY

Posisi Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin makin terpojok. Setelah dituding terlibat kasus suap proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadikan Sesmenpora Wafid Muharam sebagai tersangka, kini dia dituduh mencoba menyuap Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Djanedri M Ghafar.

Tindakan Nazaruddin tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

MA Pertanyakan Penyadapan KY

Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Komisi Yusidial (KY), Mahkamah Agung (MA) akan tetap mempertanyakan dasar wacana penyadapan hakim yang bisa dilakukan KY.
‘’Ada wakil kita di sana (dalam proses pembuatan UU), kita tentu akan tanyakan itu,’’ kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, Jumat (20/5).

Kendati demikian, dia menyatakan pasrah apabila kemungkinan KY bisa menyadap hakim dalam rangka mengawasi hakim benar-benar terjadi. ‘’Soal wacana penyadapan, itu terserah pembuat UU, kalau UU mengatakan boleh, ya kita ikut saja,’’ tambahnya.

Subscribe to Subscribe to