Ketua MK Merasa Tak Dilindungi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Namun, pemanggilan itu tak terkait dengan dugaan gratifikasi sebagaimana dilaporkan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, melainkan terkait kasus suap proyek wisma atlet.
”Sudah (diagendakan pemanggilan), tetapi belum dijadwalkan. Sementara terkait kasus sesmenpora,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (25/5), ketika ditanya dalam kasus mana Nazaruddin akan dipanggil.