Peniup Peluit Dapat Keringanan

Lembaga penegak hukum di Indonesia sepakat memberikan perlindungan dan keringanan hukum kepada whistle blower (peniup peluit) dan pelaku kejahatan pelapor (justice collaborator).

Jika memungkinkan, mereka bisa mendapatkan penggantian identitas total. Alasannya, mereka berperan penting dalam membantu mengungkap kasus-kasus besar yang telah merugikan masyarakat.Keterangan whistle blower mempercepat kasus yang tadinya terhambat karena aparat hukum kekurangan bukti.

Suara Adhyaksa Jateng

MEMAHAMI  masa lalu sama dengan berupaya mematangkan diri untuk berkiprah pada masa kini dan menuju masa depan yang diharapkan menjanjikan. Warga  adhyaksa  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib  menjaga citra diri, keluarga,dan institusi kejaksaan kepada masyarakat/ negara dan memberikan kontribusi pengabdian yang terbaik.

Unjuk Gigi Perangi Korupsi

MASYARAKAT Indonesia sepertinya nyaris putus asa terhadap komitmen bangsa dalam memerangi korupsi. Bukannya menunjuk tren penurunan secara kuantitas dan kualitas, yang terjadi sekarang ini korupsi bahkan telah masuk ke semua lini jabatan. Benar kiranya yang dianekdotkan Gur Dur, bahwa pada era Orde Lama korupsi terjadi di bawah meja. Pada era Orde Baru korupsi di atas meja. Saat ini, korupsi tidak lagi di bawah atau di atas meja, namun sekaligus mejanya dikorupsi. Artinya, korupsi sudah dilakukan secara terang-benderang, dengan modus yang mudah dibongkar.

Dua Tersangka Baru Korupsi Akpar Ditetapkan

Kejaksaan Negeri Makassar segera menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium Akademi Pariwisata (Akpar) Makassar. Itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan. "Besok (hari ini) surat perintah penyidikan akan dibuat. Setelah itu, kami memanggil oknum yang dimaksud untuk diperiksa," kata koordinator penyidik, Muhammad Syahran Rauf, kemarin.

Kasus Korupsi Uang Perumahan Karanganyar; Kepala Koperasi Fiktif Divonis 6 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muzamil Sulasiah, Ketua Koperasi Syariah Sunar Budi Jamilah Sejahtera Karanganyar. Muzamil dinyatakan terbukti terlibat korupsi dana bantuan koperasi.

Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli dengan anggota Marsidin Nawawi dan Asmadinata itu menjatuhkan denda kepada Muzamil berupa uang Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Muzamil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar atau subsider satu tahun penjara.

Kejaksaan Kantongi Tersangka Kasus Merpati

Kejaksaan Agung mengaku mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggung jawab dalam kasus penyewaan pesawat Merpati Airlines. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, sejumlah nama itu bahkan bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Ada beberapa orang. Akan kami umumkan dalam waktu dekat," katanya di sela-sela rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR kemarin. Meski didesak, Darmono menolak menyebutkan identitas orang-orang yang dimaksud. Ia hanya mengatakan direksi PT Merpati Airlines terbukti melakukan penyewaan pesawat.

KPK Periksa Hakim Arif Sujito

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Mahkamah Agung, Arif Sujito, kemarin memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa untuk dugaan suap kepada hakim Imas Dianasari oleh petinggi PT Onamba Indonesia.

Anas Tantang Aparat Usut Bisnis Istrinya

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menantang aparat hukum untuk memproses jika ditemukan pelanggaran terkait dengan keterlibatan istrinya dalam proyek di badan usaha milik negara.

"Kalau ditemukan pelanggaran, silakan diproses," kata Anas, saat ditemui di sela peletakan batu pertama pembangunan Training Center Wira Usaha Tani di Desa Sukaresmi, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, kemarin.

Demokrat Pastikan Pecat Nazaruddin

Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, Jafar Hafsah, menyatakan surat pemecatan terhadap Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum partai, akan diberikan pada saat berlangsung Rapat Koordinasi Nasional, 23-24 Juli 2011, di Sentul, Jawa Barat. "Tapi, jika tidak di acara itu, surat akan dilayangkan setelahnya," katanya di Jakarta kemarin.

Soal posisi Nazaruddin di DPR, menurut Jafar, masih menunggu surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat. Adapun soal pergantian antarwaktu Nazaruddin juga menunggu surat tersebut.

KPK Segera Periksa Gubernur Alex Noerdin

Pengusutan kasus suap wisma atlet SEA Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Meski belum memastikan tanggalnya, KPK berencana memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. "Ya, supaya penyidikan kasus ini terang-benderang," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi kemarin.

Di gedung DPR, Alex Noerdin menyatakan siap dipanggil KPK. "Kalau saya dipanggil, pastilah harus, dong," kata Alex setelah rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. "Kalau saya belum datang, berarti belum dipanggil."

Subscribe to Subscribe to