Lembaga penegak hukum di Indonesia sepakat memberikan perlindungan dan keringanan hukum kepada whistle blower (peniup peluit) dan pelaku kejahatan pelapor (justice collaborator).
Jika memungkinkan, mereka bisa mendapatkan penggantian identitas total. Alasannya, mereka berperan penting dalam membantu mengungkap kasus-kasus besar yang telah merugikan masyarakat.Keterangan whistle blower mempercepat kasus yang tadinya terhambat karena aparat hukum kekurangan bukti.