Birokrasi Wajib Digerakkan untuk e-KTP

Pelaksanaan program kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP harus ditopang kinerja birokrasi yang ulet terutama dalam melakukan pendataan penduduk.

Pasalnya, proyek ini tidak hanya tergantung kecanggihan teknologi, namun juga tergantung kevalidatan data penduduk. “Masalah dalam pengadaan e-KTP bukan semata mengenai teknologi dan operasionalnya. Tapi bagaimana pendataan penduduk harus valid 100%.

KPK Cegah Sepupu Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah M Nasir, sepupu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, tidak ke luar negeri.

KPK beralasan permintaannya untuk memudahkan pemeriksaan Nasir mengenai kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Selain mencegah anggota Komisi III DPR itu, KPK juga mencegah empat nama lain terkait kasus tersebut.

Eks Pejabat Kemenlu Dituntut 2 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis mantan Kepala Subbagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman dua tahun penjara.

Ade merupakan terdakwa dugaan korupsi tiket perjalanan di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). ”Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Sudirman hukuman penjara selama dua tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” kata JPU M Novel saat membacakan tuntutannya di PN Jakpus kemarin.

Direktur Rekanan Akpar Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Muhammad Ruslan, Direktur PT Sao Multi Prima, sebagai tersangka pengadaan alat laboratorium dan pendidikan kampus Akademi Pariwisata Makassar. Ruslan dinilai turut bertanggung jawab dalam pengadaan barang yang menggunakan anggaran negara 2009 itu. "Tersangka mengikatkan dirinya selaku direktur dan turut menandatangani surat kontrak pengadaan barang," kata Koordinator Penyidik Muhammad Syahran Rauf, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Joko Budi Darmawan, kemarin.

Kasus Korupsi Sragen; Bupati Agus Siap Diperiksa Kejaksaan

Bupati Sragen Agus Agus Fatchur Rahman membantah terlibat dalam konspirasi untuk mengorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sragen 2003 hingga 2010. Agus menegaskan hal ini saat dihubungi Tempo melalui telepon kemarin.

"Kalaupun saya memang menerima uang dari Untung, seratus persen saya tidak tahu sumber uang dari mana," kata Agus.

Agus menyatakan siap diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkaitan dengan hal ini. "Saya siap menjadi saksi untuk kasus tersebut," ujarnya.

Hakim Imas Benarkan Rekaman Soal Suap

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, membenarkan isi rekaman percakapan telepon dia dengan hakim ad hoc Mahkamah Agung, Arif Sudjito.

Rekaman yang diputar di Komisi Pemberantasan Korupsi itu antara lain berisi pembicaraan soal kasus sengketa perburuhan di tingkat kasasi serta imbalan uang untuk sang hakim Mahkamah Agung.

"Ibu Imas membenarkan seluruh rekaman," kata kuasa hukum Imas, Jhon Elly Tumanggor, setelah mendampingi kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas

Pemerintah tahun ini akan menagih pajak perusahaan minyak dan gas yang memiliki tunggakan. "Tahun ini dikeluarkan surat ketetapan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Fuad Rahmany di Jakarta kemarin. Surat itu dikeluarkan sebelum institusinya melayangkan tagihan.

Herlambang Tak Tahu Hambalang

Proyek PT Dutasari Citralaras di sejumlah badan usaha milik negara, termasuk dalam pengerjaan Stadion Hambalang, Bogor, rupanya tak banyak diketahui PT MSons Capital, salah satu pemilik perusahaan itu. "Terus terang kami blank," ujar Direktur Utama PT MSons Capital, Munadi Herlambang, kemarin.

Munadi mengaku memperoleh informasi soal proyek Dutasari di BUMN dari pemberitaan di media massa. "Saya baca di Koran Tempo pada Sabtu pekan lalu," kata dia.

M. Nasir Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melarang politikus Partai Demokrat, M. Nasir, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dan penangkalan (cekal) atas kerabat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu berlaku sejak Senin lalu, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yulianis Mengaku Tak Kenal Nyonya Anas

Yulianis, lewat pengacaranya, Ignatius Supriyadi, menyatakan tak mengenal Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Tak benar jika dikatakan dirinya mendirikan perusahaan bersama Athiyyah, karena keduanya tak saling mengenal," katanya dalam keterangan persnya di kafe Warung Daun, Cikini, Jakarta, kemarin. "Ibu Yulianis juga tak pernah mendirikan perusahaan atau perusahaan dalam perusahaan seperti yang disampaikan Mindo Rosalina Manulang."

Subscribe to Subscribe to