Rugikan Negara Rp 62,65 Miliar
Sebanyak 50 kasus tindak pidana korupsi di Jateng sepanjang 2010 hingga semester I/2011 telah ditangani melalui audit investigatif. Penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp 62,65 miliar.
Kepala BPKP Jateng Mochtar Husein mengungkapkan, strategi pemberantasan korupsi tidak melulu bersifat represif seperti membantu penyidik kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri melakukan audit investigatif. Pihaknya juga menggelar sosialisasi antikorupsi di berbagai lapisan masyarakat.