Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021

 

Menyoal Kebijakan Minyak Goreng dan Insentif Biodiesel

 

Langkah pemerintah menangani masalah minyak goreng kian dipertanyakan. Setelah gagal menekan harga minyak goreng dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang membuat harga minyak goreng melonjak signifikan.

Minim Transparansi Anggaran Kemendikbudristek
Sayangnya, besar anggaran yang dikelola tidak sejalan dengan transparansi yang diterapkan oleh Kemendikbudristek. Informasi anggaran tidak mudah didapatkan. Tampaknya Kemendikbudristek hanya menganggap Kementerian/Lembaga dan DPR sebagai stakeholders penting untuk mempublikasikan anggarannya. Dalam rapat kerja dengan DPR RI, informasi anggaran ditampilkan Kemendikbudristek dalam paparan presentasi. Adapun dalam website resmi Kemendikbudristek hanya ditampilkan angka capaian atau target program tertentu tanpa menampilkan besaran anggarannya.
Laporan Akhir Tahun ICW 2021

Setelah anjlok pada 2020, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali naik pada 2021. Dengan modal skor 38 (37 pada 2020), dan peringkat 96 dunia (102 pada 2020), pemberantasan korupsi Indonesia tentu dengan sederhana dapat kita katakan mengalami perbaikan. Tapi apakah demikian? Merujuk pada penjelasan TI Indonesia, kenaikan skor IPK 2021 lebih banyak dikontribusikan oleh sektor ekonomi.

Pimpinan KPK dan Pelanggaran-pelanggarannya: Lili Pintauli Hanya Menjadi Beban KPK
Lili Pintauli sendiri setidaknya melakukan dua pelanggaran. Pertama, menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada tersangka M Syahrial. Perbuatan ini jelas diatur dalam Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, bahwa Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
Urgensi Pengaturan Sita Jaminan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemidanaan penjara semata. Sistem antikorupsi harus mulai menitikberatkan kepada perampasan aset hasil kejahatan. Konsep ini dapat mengakomodir tujuan pemidanaan pada era modern, yakni keadilan bagi korban (restorative justice), bukan lagi fokus pada pembalasan semata (retributive justice). Sehingga, penanganan perkara korupsi tidak cukup dengan menghukum pelaku, namun mesti melihat aspek pemulihan terhadap korban, salah satunya negara dan masyarakat dalam konteks perekonomian atau keuangan.

Potensi Kecurangan Dalam Pengadaan Gordyn DPR RI

 

Pengadaan gordyn yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan. Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gordyn di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kelangkaan Minyak Goreng: Sesat Kebijakan Menyengsarakan Rakyat, Menguntungkan Korporasi Sawit
Semenjak permasalahan minyak goreng muncul, pemerintah sedikitnya telah mengeluarkan tiga kebijakan dalam waktu berdekatan. Kebijakan tersebut antara lain mengatur subsidi minyak goreng menggunakan dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, dan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban perusahaan untuk memasok produksi bagi pasar dalam negeri. Seluruhnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2022 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor dan No.11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng curah.
Subscribe to Subscribe to