Pemerintah diminta segera membentuk tim evaluasi keberadaan pengadilan tipikor daerah. Hal ini sebagai tindak lanjut usulan pembubaran pengadilan tersebut.
Tim itu juga harus difungsikan menyelidiki banyaknya vonis bebas terdakwa koruptor yang dikeluarkan pengadilan tipikor daerah.Pasalnya, putusan itu dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. Hal itu ditegaskan pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta.