Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal baru untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Setelah menggunakan pasal suap terhadap hakim, KPK kemudian menggunakan Pasal 12B UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejak diundangkan 21 November 2001, ini pertama kali KPK menggunakan pasal gratifikasi. Apa yang menarik dari langkah baru ini?