Diam-diam, sejumlah politisi DPR masih berniat melemahkan bahkan “membunuh” KPK lewat Rancangan Undang-undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden SBY segera menarik RUU KUHAP dari DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan surat terbuka kepada Presiden SBY dan Menteri Hukum dan HAM yang isinya menolak pembahasan RUU KUHAP di DPR dan mendesak presiden menarik RUU ini karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.