Illicit Enrichment
Oleh Alvon Kurnia Palma (YLBHI)
Illicit Enrichment
Oleh Alvon Kurnia Palma (YLBHI)
Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat terhadap LHKPN
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, KPK
Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Tipikor
Oleh Emerson Yuntho
Implementasi Pasal Gratifikasi pada UU Tipikor
Oleh Lalola Easter (ICW)
National Workshop, 18 Februari 2014
Skandal pajak produsen minyak sawit terbesar di Indonesia Asian Agri terus dikejar publik dan mengundang komentar sejumlah tokoh. Publik mempertanyakan kejelasan dan mekanisme pencicilan pelaksanaan eksekusi Mahkamah Agung terhadap ‘kenakalan’ Asian Agri.
Praktisi perpajakan Yustinus Prastowo mengemukakan jumlah uang sekitar Rp 900 miliar yang dibayarkan Asian Agri adalah sebagai syarat formil mengajukan banding di Pengadilan Pajak, bukan membayar hukuman denda.
Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terus mengalir. Berbagai kalangan meyakini isi RUU KUHAP dan RUU KUHP merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
“RUU KUHAP dan RUU KUHP mengebiri kekuasaan KPK karena dibuat oleh penguasa dan didukung oleh parlemen yang korup di mata publik,” tutur Romo Benny Susetyo, rohaniwan yang getol mendukung upaya pemberantasan korupsi, saat dimintai pendapatnya minggu lalu.
Ganjar Laksmana, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum layak diterapkan di Indonesia. Ia mengkhawatirkan penghapusan ketentuan penyelidikan dalam RUU KUHAP rawan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat tak berintegritas dan membenarkan tindakan-tindakan intelijen. Menurut Ganjar, hilangnya penyelidikan juga melompati logika proses hukum.
Aparat riskan menyalahgunakan wewenang
Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Nusa Tenggara Barat menggugat aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB Suhardi dan Komisi Informasi Daerah NTB pasca FITRA memenangkan sengketa informasi keuangan partai politik. Golkar juga menggugat ganti rugi Rp 1,053 miliar akibat merasa “harga dirinya diinjak-injak”.
Artinya, partai politik harus membuka laporan keuangannya karena termasuk informasi yang berhak diketahui publik.Pemohon Informasi Keuangan Parpol Dengan Ganti Kerugian Sebesar Rp 1,053 miliar.
Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) mencatat nama-nama mulai dari ketua hingga anggota panitia kerja DPR untuk RUU KUHAP yang komitmen antikorupsinya diragukan, padahal mereka tengah membahas RUU yang akan turut menentukan nasib proses hukum pemberantasan korupsi ke depan.
Beberapa di antaranya bahkan tersangkut kasus yang sedang ditangani KPK. Beberapa partai politik juga disinyalir punya konflik kepentingan dalam pembahasan RUU ini.
Kisruh RUU KUHAP masih terus bergulir. Melihat dari sisi prosedur dan pembahasan yang tak transparan, waktu yang mepet padahal substansinya sangat banyak, serta beragam konflik kepentingan para anggota panitia kerja, RUU KUHAP rawan jadi ajang pelemahan pemberantasan korupsi.
Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) masih mendesak pemerintah segera menarik draf RUU dari DPR, karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK.