Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah akan membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara (sebelumnya dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil).
Saat ini, panitia seleksi KASN tengah menyaring 17 calon anggota KASN yang sudah lolos tahap tes wawancara. Panitia seleksi berisi tiga orang ahli, yaitu: Erry Ryana Hardjapamekas, Sarwono Kusumaatmadja, dan Eko Prasodjo. Tujuh belas calon berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, swasta, pensiunan PNS, dan birokrat.