POKOK BERITA:
“Pengadilan Dituding Kerap Hukum Ringan Koruptor”
POKOK BERITA:
“Pengadilan Dituding Kerap Hukum Ringan Koruptor”
Antikorupsi.org, Jakarta, (09/02) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mendukung penolakan terhadap Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia katakan dalam pertemuan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi.
Dalam pertemuan di ruang Baleg DPR RI, Selasa (09/02), ia mengatakan secara pribadi mengatakan tidak setuju atas revisi UU KPK, “Di luar sebagai Ketua Baleg, saya menolak rencana revisi UU KPK,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Antikorupsi.org, Jakarta, (09/02/16) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menentang agenda Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pertemuan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mereka menyampaikan beberapa tuntutan.
Tuntutan didasari survei Lembaga Indikator yang menunjukan kekecewaan publik atas Revisi UU KPK dan Petisi "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" di laman change.org yang mendapat 56.865 dukungan hingga (08/02).
Antikorupsi.org, Jakarta, (09/02/16) - Petisi daring bertajuk "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" telah mencapai 56.865 lebih dukungan. Hasil petisi hingga (08/02) itu langsung diberikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Petisi diberikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Gedung Baleg DPR RI Selasa (09/02). Petisi diterima oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Antikorupsi.org, Jakarta, (09/02/16) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi temui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka menyampaikan penolakan atas Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertemuan audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (09/02), Koalisi Masyarakat Sipil diterima Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bahwa publik kecewa akan wacana revisi UU KPK.
Upaya untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemberatasan Korupsi (UU Tipikor) sesungguhnya sudah dilakukan sejak tahun 2007 dengan Tim yang diketuai oleh Prof. Andi Hamzah, SH. Namun pada tahun 2011, naskah RUU Tipikor yang disusun oleh pemerintah tersebut batal diserahkan ke DPR untuk dibahas. Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu menilai masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam naskah RUU Tipikor. Pasca 2011, tidak pernah lagi ada proses pembahasan RUU Tipikor meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.
Memaksa revisi UU KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara kolektif menolak draft revisi Undang-undang KPK (The Jakarta Post, Wednesday February 3, 2016; p2). Draft yang diajukan dianggap akan melemahkan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK ini telah ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas 2016, baik pemerintah maupun DPR telah setuju untuk menyelesaikan revisi tahun ini.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan. Pengorganisasian masyarakat, advokasi isu, maupun sosialisasi kebijakan anti korupsi merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari upaya tersebut, termasuk dalam penegakan hukum. Lembaga peradilan merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya penjeraan koruptor.
Berbagai usaha untuk melemahkan KPK telah dilakukan. Lembaga antikorupsi yang dibentuk dengan semangat untuk memerangi korupsi yang sistemik di Indonesia ini, sejak berdirinya telah menghadapi tantangan yang datang bergelombang, terutama dari kelompok yang pro terhadap status quo. Mereka yang berambisi untuk memangkas wewenang KPK datang dari berbagai kalangan, diantaranya pengusaha, elit penegak hukum, pengacara, maupun elit partai politik.
POKOK BERITA:
“Tolak Revisi, Pimpinan KPK Abaikan Undangan DPR”