Tolak Revisi UU KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Temui DPR RI
Antikorupsi.org, Jakarta, (09/02/16) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi temui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka menyampaikan penolakan atas Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertemuan audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (09/02), Koalisi Masyarakat Sipil diterima Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bahwa publik kecewa akan wacana revisi UU KPK.
Hal ini dapat dilihat dari hasil survei Lembaga Indikator dan Petisi daring “Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK” yang mencapai 56.865 dukungan hingga (08/02).
"Kami harap Baleg mendengar masukan publik," katanya.
Ia juga mempertanyakan niat politik hukum pemerintah dan DPR RI dalam hal revisi UU KPK. Menurutnya, jika penegakan hukum hendak diperkuat, revisi UU KPK mesti ditolak.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang hadir diantaranya ICW, Indonesia Parliamentary Center (IPC), Migrant Care, dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).
Kendati mendapat tentangan dari berbagai pihak, DPR RI memutuskan untuk memasukkan agenda Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Pembahasan telah dimulai sejak Senin (01/02) lalu. (Egi)