Artikel ini bertolak dari aksioma bahwa korupsi selalu merupakan praktik yang melibatkan ragam jaringan aktor, dengan variasi strategi yang selalu berubah-ubah serta berdampak multidimensi. Khusus dalam sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perilaku koruptif sulit diberantas bukan sekadar karena belum optimalnya manajemen tata kelola (good governance), melainkan karena ia berakar dalam ekonomi politik.
Polri menolak membuka informasi mengenai kontrak pembelian gas air mata yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Trend Asia dan KontraS pada 11 September 2023 lalu. Alasannya, Polri menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Ketetapan Klasifikasi Informasi Nomor: PEN-50/XII/2011/Humas tanggal 19 Desember 2011 tentang Pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap Data dan Informasi yang Dikecualikan dari Sarpras dan Korlantas Polri.
Proses persidangan korupsi BTS 4G Kominfo semakin menyingkap tabir pandora, karena fakta persidangan mulai menyingkap sejumlah nama yang disebut menerima uang puluhan miliar untuk pengamanan perkara. Nama-nama yang diduga menerima aliran dana pengamanan agar penyelidikan kasus BTS dihentikan, diantaranya Dito Ariotedjo, yang saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, lalu staf Komisi I DPR, hingga oknum BPK RI.
Berdasarkan catatan ICW tahun 2022, terdapat 612 orang tersangka kasus korupsi dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 33,6 triliun. Aturan existing di Indonesia masih belum optimal merampas aset pelaku korupsi. RUU Perampasan Aset pun belum pernah menjadi prioritas untuk dibahas maupun disahkan.
BERITA ACARA PENILAIAN
SELEKSI PESERTA SEKOLAH ANTIKORUPSI (SAKTI) GURU 2023
No.: 351/SK/BP/ICW/X/23
Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan itu menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Bukan cuma itu, kewajiban BUMN bertindak profesional juga tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Peran komisaris dan dewan pengawas terbilang krusial sebagai upaya mencapai tujuan pembentukan suatu BUMN.
Belakangan ini, meningkatnya kasus kekayaan yang tidak lazim oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya telah menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu kebutuhan mendesak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkuat urgensi ini dengan mengungkapkan ketidakjujuraan ASN dalam melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Jakarta, 10 Oktober 2023. Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu menyisakan persoalan mendasar yang berdampak besar pada upaya reformasi birokrasi.
Pembubaran KASN: Langkah Mundur Reformasi Birokrasi
Kebebasan sipil dan hak atas privasi warga negara kian terancam. Konsorsium Indonesia Leaks Juni (11/6) lalu, menemukan alat sadap dengan metode “zero click” atau yang dikenal dengan sebutan Pegasus (Kuda Terbang).