Sidang Perdana Sengketa Informasi Keuangan ICW Melawan Enam Partai Politik
Pada 22 Januari 2023 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk dengan agenda sidang pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan terhadap enam partai politik di tingkat DPP. Partai-partai tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun hanya tiga partai yang hadir dalam sidang ini, yaitu Demokrat, PPP, dan PDIP.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi ini diajukan oleh ICW sejak awal Agustus 2023 dikarenakan partai-partai tersebut tidak memberi tanggapan dan tidak memberi informasi yang sesuai dengan yang dimohonkan. ICW sejak bulan April 2023 mengajukan permintaan informasi ke seluruh partai yang ada tingkat DPP untuk dokumen berupa:
- Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum tahun 2020 dan 2021;
- Rencana Penggunaan Anggaran partai tahun 2020 dan 2021;
- Laporan Realisasi Anggaran partai tahun 2020 dan 2021;
- Laporan Neraca partai tahun 2020 dan 2021;
- Laporan Arus Kas partai tahun 2020 dan 2021.
Permohonan informasi ini dilakukan dengan landasan bahwa partai politik memiliki peranan yang penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan lewat kontribusinya dalam mengisi dan mengawasi berbagai jabatan publik baik di ranah legislatif, eksekutif, dan juga yudikatif. Sehingga, ICW memandang bahwa peran yang sangat krusial dari partai politik tersebut patut disokong oleh transparansi dan akuntabilitas, utamanya dalam hal pengelolaan anggaran. Sebab, ruang-ruang gelap pendanaan partai politik dapat menjadi salah satu peluang terjadinya korupsi politik.
Sayangnya, ICW menilai komitmen partai dalam menjadi badan publik yang terbuka masih sangat minim. Hal ini terlihat dari laman resmi seluruh partai di tingkat DPP yang hanya fokus menampilkan informasi terkait penerimaan bantuan politik yang berasal dari APBN. Sedangkan informasi mengenai sumber pendanaan lain di luar itu masih sangat minim bahkan tidak ada. Padahal, merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam persidangan awal ini, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa dokumen dalam poin nomor 1 yang diminta oleh ICW merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat. Sedangkan dokumen lainnya merupakan informasi yang harus disediakan secara berkala. Partai Demokrat, PDIP, dan PPP, juga menyatakan bersedia untuk melakukan mediasi.
Agenda mediasi dengan tiga partai yang hadir dalam sidang pemeriksaan akan segera digelar oleh KIP untuk menjembatani proses penyediaan informasi keuangan oleh partai. Sedangkan tiga partai lainnya yang belum hadir akan mendapatkan panggilan kembali untuk menghadiri sidang pemeriksaan. ICW berharap agar seluruh partai bersikap kooperatif dalam menyediakan informasi keuangan dan patuh terhadap kewajibannya untuk menjadi badan publik transparan dan akuntabel.