Menjelang hari pemungutan suara, netralitas negara dalam pemilu 2024 semakin dipertanyakan. Berbagai praktik penggunaan sumber daya dan dana negara diduga terjadi, baik itu di level nasional maupun daerah. Sumber daya negara yang dipolitisasi beragam, mulai dari aparatur negara hingga fasilitas negara.
UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum. KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap partai.
Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terasa tumpul. Salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat, yakni, suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 lalu tak kunjung terungkap. Sejauh ini KPK baru berhasil meringkus penerima suap, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan pihak perantara, Saeful Bachri dan Donny Istiqomah. Sedangkan pemberi suap, mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih berkeliaran tanpa adanya proses hukum.
Kontroversi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) mengumumkan bahwa persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai akan segera digelar. Jumlahnya fantastis, berdasarkan penuturan Dewas setidaknya Rp 4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan saja (Desember 2021-Maret 2022). Angka itu diyakini akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lebih lanjut.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan terhadap iklan kampanye tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di kanal media sosial Meta. Tak hanya itu, pemantauan juga dilakukan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dipublikasikan di laman milik KPU RI.
Modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilakukan. Setelah Lili Pintauli Siregar berhasil, kali ini Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri, ingin menirunya. Firli, pada Kamis, 21 Desember 2023, diketahui mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK kepada Presiden di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik sedang berlangsung.
Senin, 11 Desember 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan dua permohonan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni, Firli Bahuri (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif) dan Eddy OS Hiariej (mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM). Sebagaimana diketahui, dua orang mantan pejabat publik tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi.
Siaran Pers
Mengecam Brutalitas Kepolisian dalam Konflik Rempang: Presiden Segera Perintahkan Kapolri untuk Hentikan Penggunaan Gas Air Mata
Kajian ini melanjutkan hasil pemantauan sebelumnya terkait pengadaan gas air mata yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).