Kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W Neloe terus diusut penyidik Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Selain memeriksa Neloe, penyidik ternyata juga telah memeriksa istrinya, Ny Rahmalis Neloe.
Duit digunakan buat membeli mobil Nissan X-Trail untuk Suyitno Landung.
Kemarin, pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat, tiga orang Direktur PT Ataru disidangkan di Pengadilan Detroit, Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat, untuk pertama kalinya. Mereka yang merupakan rekanan TNI Angkatan Udara dalam pembelian senjata itu disidangkan karena dianggap akan menyelundupkan senjata secara ilegal.
Kerapnya pejabat daerah diperiksa dalam kasus korupsi atau kriminal lainnya membuat pemerintah pusat ingin menentukan tata cara pemeriksaan mereka. Pembicaraan soal ini akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung, ditambah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Mudah-mudahan minggu ini bisa dilakukan, ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf kepada wartawan di kantornya kemarin.
Upaya menggugat mantan Presiden Soeharto secara perdata kurang mendapat sambutan dari jajaran Kejaksaan Agung. Jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (JAM Datun) maupun Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) bersikap setengah hati. Mereka berdalih, gugatan perdata terhadap Soeharto baru dilakukan jika ada instruksi dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Uang Rp 5 juta akan dikembalikan kepada Departemen Dalam Negeri, yang memberikan amplop itu.
Total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 297,37 miliar.
Kesediaan Bagir Manan menjadi saksi dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi atau tipikor bisa menguntungkan posisi Bagir Manan. Dalam forum persidangan, Bagir bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus suap itu sekaligus ikut membantu kebuntuan di antara hakim tipikor.
Komisi Yudisial menindaklanjuti informasi pemesanan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi PT Jamsostek yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi. Komisi Yudisial akan memanggil hakim yang bersangkutan setelah mendapatkan fakta awal atau informasi resmi dari Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufik Kamil dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat menjadi lima tahun penjara.