Amplop Panitia Khusus RUU Aceh Diusut

Ketua DPR Agung Laksono telah menyurati Badan Kehormatan DPR agar menindaklanjuti laporan pemberian amplop kepada Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Surat tertanggal 31 Mei 2006 dengan nomor KD.02/4000/DPR RI/2006 itu diterima Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendi Yusuf kemarin.

Surat itu sebagai respons atas surat Badan Kehormatan pada 15 Mei yang melaporkan adanya penyerahan uang Rp 5 juta dari anggota Panitia Khusus RUU Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Ketua DPR dalam surat perintahnya meminta Badan Kehormatan menindaklanjuti laporan Benny tersebut dengan bijaksana serta melakukannya sesuai dengan kode etik DPR. Kami akan membicarakan dan membuat jadwal pemeriksaan besok (hari ini), kata Slamet. WAHYUDIN FAHMI

Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan