Fungsi pengawasan hakim yang selama ini dijalankan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seharusnya bisa berjalan seiring. Namun dalam praktiknya, kedua lembaga negara itu terkesan tidak bisa bekerja sama dalam mengawasi kinerja hakim di Indonesia.
Kamis 11 Mei lalu, di halaman 26 harian ini diturunkan tulisan berjudul Opera Sabun Kasus BNI. Kisah bermula dari skandal pembobolan bank pelat merah itu oleh Grup Gramarindo pada tahun 2002-2003 senilai Rp 1,2 triliun. Rupanya, kisah dalam tulisan itu masih terus bergulir dengan kelanjutan episode yang makin menggelitik.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto kemarin menggelar ramah tamah dengan anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) yang baru terpilih. Kapolri meminta Kompolnas ikut memikirkan sejumlah kesulitan yang dihadapi polisi.
Seorang konsultan pajak, HH, dilaporkan melakukan dugaan penggelapan dana kliennya senilai Rp 6,4 miliar. Dana tersebut diberikan perusahaan dengan peruntukan bagi pejabat kantor pajak agar perusahaan dapat bebas dari pemeriksaan pajak.
Kejaksaan Agung menetapkan bos Grup Lativi Abdul Latief dan Gubernur Kalbar Usman Dja
Hasil survei oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terhadap warga Jakarta menunjukkan 65,1 persen di antaranya memaafkan mantan presiden Soeharto, tapi tak ingin proses hukum dihentikan. Survei dilaksanakan pada 17-20 Mei lalu dengan metode multi-stage random sampling dengan mewawancarai 438 responden secara tatap muka.
Dengan menggunakan berkas fotokopi dari Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Gorontalo, MA akhirnya memvonis hukuman 4 tahun penjara untuk 3 koruptor asal Gorontalo. Di PN Limboto, ketiganya diputus bebas.
Pemerintah diminta tidak mengulangi terjadinya kebocoran bantuan bagi korban bencana alam seperti di Aceh. Meski sejauh ini penyimpangan bantuan bagi korban gempa bumi belum tampak.
Jika dua tahun uang tak kembali, kasusnya menjadi perkara pidana.