Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada tiga pelaku korupsi dari Kabupaten Gorontalo, yaitu mantan Kepala Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Gorontalo Ahmad Sulaiman, pegawai pada kantor Sekretaris Daerah Gorontalo, Hamzah Yusuf, dan Kalsum Yusuf. Ketiganya terbukti bersalah mengorupsi dalam kasus penyaluran kredit kepada petani.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy bebas pada September mendatang. Namun, jerat hukum baru siap menghadang putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyiapkan jerat hukum bagi Tommy dalam kasus pembebasan pajak impor program mobil nasional (mobnas) Timor yang merugikan negara Rp 3 triliun.
Dua tim ahli akan membantu Komisi Yudisial dalam penyeleksian calon hakim agung.
Menegakkan rule of law dalam konstelasi kehidupan bangsa memang tidak mudah. Ia membutuhkan seperangkat energi tambahan, yang tidak hanya meletakkan aturan-aturan main dalam penegakan rule of law, tetapi juga keberanian melihat berbagai fakta yang berserakan di ranah publik.
Nilai utang delapan obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) penerima deponering (pengabaian kasus hukum) belum juga ditetapkan. Pemerintah masih akan meminta pertimbangan DPR menyusul adanya perbedaan jumlah antara versi pemerintah dan perhitungan obligor. Selisih perbedaan itu lebih dari Rp 800 miliar.
Mustahil sebuah pemerintahan daerah yang bersih tercipta jika perusahaan yang menjadi rekanan pemerintah masih melakukan praktik suap, memberi uang terima kasih, atau bekerja sama menggelembungkan nilai proyek. Oleh karena itu, perusahaan juga harus menjalankan praktik bersih dalam menerima dan menjalankan proyek yang diterima dari pemerintah daerah.
Kegagalan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelesaikan kebuntuan persidangan bisa berdampak bebasnya terdakwa Harini Wijoso. Jika itu sampai terjadi, citra Pengadilan Tipikor yang selama ini baik akan rontok dan tidak lagi dipercaya publik.
Keinginan pemerintah mengegolkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani kasus suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso dapat meminta izin untuk memperpanjang masa persidangan.
Calon investor Lativi jadi ragu meski negosiasi sudah mendekati tahap akhir.